By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Bebernanews
  • BERANDA
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
Reading: MK Putuskan Gugatan Vicky-Suwendi tidak Dapat Dilanjutkan ke Sidang Pembuktian
Sign In
  • Join US
BebernanewsBebernanews
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Inidesa
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Inidesa
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ragam
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
© 2024 Bebernanews.com. All Rights Reserved.
Bebernanews > Blog > Nasional > MK Putuskan Gugatan Vicky-Suwendi tidak Dapat Dilanjutkan ke Sidang Pembuktian
Nasional

MK Putuskan Gugatan Vicky-Suwendi tidak Dapat Dilanjutkan ke Sidang Pembuktian

Bebernanews
5 Februari 2025 3:16 pm
By Bebernanews 1 Min Read
Share
Gugatan Calon bupati pemalang Vicky Prasetyo, ditolak MK
SHARE

Beberna – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak melanjutkan gugatan Pilbup Pemalang yang diajukan pasangan nomor urut 1 Vicky Prasetyo-Suwendi pada perkara 115/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan sela atau dismissal perselisihan hasil pilkada (PHP) 2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).

MK menilai pengajuan gugatan permohonan itu melebihi batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang 10/2016 dan PMK 3/2024, sehingga tidak dapat dilanjutkan ke sidang pembuktian.

Baca juga :  Hasto Bakal Ungkap Video Skandal Libatkan Petinggi Negara

“Menyatakan perkara 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pemalang tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.

Suhartoyo mengatakan MK memiliki kewenangan untuk mengadili perkara yang diajukan Vicky-Suwendi tersebut. Namun, dalam pertimbangannya, perkara itu diajukan melebihi batas waktu sesuai peraturan perundang-undangan.

“Menimbang oleh karena permohonan pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan, maka eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum,” ujar Suhartoyo.

Baca juga :  Punya Bukti Pelanggaran ‘TSM’ Tim Pemenangan RK-Suswono Ajukan Gugatan ke MK

Berkenaan dengan eksepsi lain, beserta kedudukan hukum serta pokok permohonan pemohon, serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya.

Selain tidak menerima perkara Vicky-Suwendi, MK juga tidak menerima sejumlah perkara lainnya. Di antaranya, Perkara 22/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Klaten, Perkara 199/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Semarang.**

You Might Also Like

PT. Saudagar Kommoditi Nuswantoro Resmi Beroperasi di Pemalang, Siap Angkat Marwah Petani Lokal

Selama Pembangunan City Walk Pemalang Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan

Sambut HUT RI ke-80 Perumda Tirta Mulia Hadirkan Promo Diskon Merdeka

Bupati Pemalang Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas Lewat Rakor Lintas Sektoral

Ditemukan Lagi, Proyek Aspal DPU TR Pemalang Rusak, Kali Ini di Ruas Jalan Bumirejo Ulujami

TAGGED:dismissalGugatan Vicky ditolak MKMKPemalangVicky-Suwendi
Share This Article
Facebook X Email Copy Link Print
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kades di Ulujami Keluhkan Dampak Rob, Rizal Bawazier Siap Kawal Pembangunan Tanggul Laut
Daerah
Media Ketik Biro Pekalongan-Pemalang Gelar Aksi Sosial Jumat Berkah
Daerah
AMPB Tandatangani Nota Kesepahaman, Pemkab Pemalang Segera Realisasi 11 Tuntutan
Daerah
Panglima Aliansi Masyarakat Pemalang Bersatu Tegaskan Demo Tetap Berjalan
Daerah
- Advertisement -
Ad imageAd image

Mungkin Kamu Juga suka Artikel Berikut

Daerah

Waduh! Proyek Aspal DPU TR Pemalang Belum Genap Sepekan Sudah Rusak

2 Min Read
Daerah

Peringatan HAN ke-41 Dinsos KBPP Pemalang Gelar Sharing Sessions

2 Min Read
Daerah

6 Juli 2025

2 Min Read

More Popular from Foxiz

Nasional

Momen Libur Iduladha, Jokowi Berkunjung ke Malioboro

By Bebernanews 1 Min Read

Momen Libur Iduladha, Jokowi Berkunjung ke Malioboro

By Bebernanews
Daerah

Kades di Ulujami Keluhkan Dampak Rob, Rizal Bawazier Siap Kawal Pembangunan Tanggul Laut

By Bebernanews 3 Min Read
- Advertisement -
Ad image
Nasional

Momen Libur Iduladha, Jokowi Berkunjung ke Malioboro

Bebernanews.com - Presiden RI Joko Widodo berkunjung ke Jalan Malioboro, Yogyakarta untuk menikmati momen libur Iduladha…

By Bebernanews
Inidesa

Bupati Mewanti-wanti, Kades di Batang Jangan Selewengkan Dana Desa

Bebernanews.com - Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki mewanti-wanti kepala desa (kades) di Kabupaten Batang jangan sampai…

By Bebernanews
DaerahPilihan Editor

BPJS Bakal Jatuhkan Sanksi untuk Pelayanan Buruk Puskesmas Mojo

Bebernanews.com - Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Pemalang, M Ersad Fadilah bakal menjatuhkan sanksi administrati kepada Puskesmas…

By Bebernanews
Inidesa

Syamsul Ma’arif Resmi Menjabat Kasi Pelayanan Desa Kedungbanjar

Bebernanews.com - Syamsul Ma\'arif resmi menjabat sebagai Kasi Pelayanan Desa Kedungbanjar, Kecamatan Taman usai dilantik oleh…

By Bebernanews
Nasional

Momen Libur Iduladha, Jokowi Berkunjung ke Malioboro

Bebernanews.com - Presiden RI Joko Widodo berkunjung ke Jalan Malioboro, Yogyakarta untuk menikmati momen libur Iduladha…

By Bebernanews
BebernanewsBebernanews
Follow US
© 2024 Bebernanews.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?