Beberna – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak melanjutkan gugatan Pilbup Pemalang yang diajukan pasangan nomor urut 1 Vicky Prasetyo-Suwendi pada perkara 115/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan sela atau dismissal perselisihan hasil pilkada (PHP) 2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).
MK menilai pengajuan gugatan permohonan itu melebihi batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang 10/2016 dan PMK 3/2024, sehingga tidak dapat dilanjutkan ke sidang pembuktian.
“Menyatakan perkara 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pemalang tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.
Suhartoyo mengatakan MK memiliki kewenangan untuk mengadili perkara yang diajukan Vicky-Suwendi tersebut. Namun, dalam pertimbangannya, perkara itu diajukan melebihi batas waktu sesuai peraturan perundang-undangan.
“Menimbang oleh karena permohonan pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan, maka eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum,” ujar Suhartoyo.
Berkenaan dengan eksepsi lain, beserta kedudukan hukum serta pokok permohonan pemohon, serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya.
Selain tidak menerima perkara Vicky-Suwendi, MK juga tidak menerima sejumlah perkara lainnya. Di antaranya, Perkara 22/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Klaten, Perkara 199/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Semarang.**