Beberna – Polisi menangkap seorang residivis dengan kasus narkoba. Pelaku berinisial KZ alias Komeng (32) warga Kecamatan Pekalongan Timur, Rabu (26/2/2025).
Kz dibekuk petugas di Kelurahan Pekajangan Gg.23 Rt. 15 / Rw. 012 Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan pada Kamis malam (20/02/2025).
Kasat Resnarkoba AKP Roby Novi Diawanto mengatakan, selain menangkap pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip transparan dengan Bruto 0,64 gram,” kata AKP Roby.
Roby mengungkapkan, awalnya dia mendapat informasi tentang peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kedungwuni.
Setelah mendapat informasi itu pihaknya segera melakukan penyelidikan di daerah tersebut.
“Sekitar pukul 18.30 wib, kami akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Dimana dari keterangan pelaku, barang tersebut dibelinya dari seseorang dengan harga Rp. 500 ribu. Untuk pembayarannya dilakukan melalui transfer,” ungkapnya.
Pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2017.
“Pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Pekalongan guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.**