By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Bebernanews
  • BERANDA
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
Reading: Tegas! Pemprov Jateng Larang Penggunaan Fasilitas Kantor untuk Berlebaran
Sign In
  • Join US
BebernanewsBebernanews
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Inidesa
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Inidesa
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ragam
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
© 2024 Bebernanews.com. All Rights Reserved.
Bebernanews > Blog > Daerah > Tegas! Pemprov Jateng Larang Penggunaan Fasilitas Kantor untuk Berlebaran
Daerah

Tegas! Pemprov Jateng Larang Penggunaan Fasilitas Kantor untuk Berlebaran

Bebernanews
22 Maret 2025 8:59 pm
By Bebernanews 3 Min Read
Share
Pemprov Jateng larang ASN gunakan fasilitas kantor untuk berlebaran
SHARE

Beberna – Pemprov Jawa Tengah secara tegas melarang kendaraan dinas dipakai untuk berlebaran oleh ASN. ASN juga dilarang menerima parsel atau segala sesuatu yang berkait dengan jabatan, dan berlawanan dengan tugas seorang abdi negara.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng Sumarno mengatakan, pada momen Idulfitri, pihaknya melarang penggunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi ataupun keluarga.

“Oh tidak, kita tetap seperti biasa, kita kebijakannya untuk tidak menggunakan fasilitas kantor. Ya (mobil dinas akan dikandangkan) seperti biasa,” katanya, seusai menghadiri acara Ramadan Fest 2025 DWP Jateng, di Halaman Grhadika Bhakti Praja, Jumat (21/3/2025).

Baca juga :  Peresmian Jembatan Gantung Di Desa Tegalsari Timur Dihadiri Oleh Panglima TNI Dan Menteri Pertanian

Disamping pelarangan penggunaan mobil dinas untuk berlebaran, Pemprov Jateng juga telah mengedarkan surat edaran terkait pencegahan gratifikasi jelang hari raya 2025.

Beleid bernomor 700.1/365 itu mengandung delapan poin, dan ditandatangani Sekda Jateng Sumarno, pada 13 Maret 2025.

Baca juga :  AKSI Desak Bupati Pemalang Tindak Tegas Oknum Korupsi Dana PKH dan BPNT

Terpisah, Inspektur Provinsi Jawa Tengah Dhoni Widianto membenarkan larangan penggunaan fasilitas kantor. Penggunaan mobil dinas hanya boleh digunakan untuk mendukung aktivitas kedinasan.

Menurutnya, penggunaan mobil dinas selama masa mudik diperbolehkan untuk mendukung tugas operasional dan kepentingan dinas.

Seperti, kebutuhan pengamanan arus mudik dan balik pada Dinas Perhubungan, layanan kesehatan Dinas Kesehatan selama masa mudik.

“Mobil dinas kantor yang digunakan untuk kepentingan pribadi, mudik itu tidak boleh,” tegasnya.

12Next Page

You Might Also Like

Soloraya Great Sale 2025 Sukses Besar, Jadi Percontohan Nasional Pengembangan Aglomerasi Ekonomi

Cerita Haru Calon Pekerja Migran Ikuti Pelatihan Gratis di BLK Pemprov Jateng

Bantuan Rumah Apung di Timbulsloko Capai 70 Persen, Warga Sambut Haru

Prmprov Jateng Salurkan Anggaran Hibah Rp125,2 Miliar untuk 1.248 Ormas

Satpol PP Diminta Kedepankan Pendekatan Humanis dalam Menegakkan Perda

TAGGED:ASNJatengLarangan ASNPemprov Jateng
Share This Article
Facebook X Email Copy Link Print
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kades di Ulujami Keluhkan Dampak Rob, Rizal Bawazier Siap Kawal Pembangunan Tanggul Laut
Daerah
Media Ketik Biro Pekalongan-Pemalang Gelar Aksi Sosial Jumat Berkah
Daerah
PT. Saudagar Kommoditi Nuswantoro Resmi Beroperasi di Pemalang, Siap Angkat Marwah Petani Lokal
Daerah
AMPB Tandatangani Nota Kesepahaman, Pemkab Pemalang Segera Realisasi 11 Tuntutan
Daerah
- Advertisement -
Ad imageAd image

Mungkin Kamu Juga suka Artikel Berikut

Daerah

Jateng Segera Bentuk Satgas Pengelolaan Sampah, Luthfi : Satgas Ini Tak Hanya Bersifat Administratif

3 Min Read
Nasional

Jateng Dinyatakan Sebagai Provinsi Terbaik dalam Pelaksanaan Program CKG

2 Min Read
Daerah

Program Kecamatan Berdaya Digalakkan, Jateng Terus Akselerasi Pembentukan

1 Min Read

More Popular from Foxiz

Nasional

Momen Libur Iduladha, Jokowi Berkunjung ke Malioboro

By Bebernanews 1 Min Read

Momen Libur Iduladha, Jokowi Berkunjung ke Malioboro

By Bebernanews
Daerah

Kades di Ulujami Keluhkan Dampak Rob, Rizal Bawazier Siap Kawal Pembangunan Tanggul Laut

By Bebernanews 3 Min Read
- Advertisement -
Ad image
Nasional

Momen Libur Iduladha, Jokowi Berkunjung ke Malioboro

Bebernanews.com - Presiden RI Joko Widodo berkunjung ke Jalan Malioboro, Yogyakarta untuk menikmati momen libur Iduladha…

By Bebernanews
Inidesa

Bupati Mewanti-wanti, Kades di Batang Jangan Selewengkan Dana Desa

Bebernanews.com - Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki mewanti-wanti kepala desa (kades) di Kabupaten Batang jangan sampai…

By Bebernanews
DaerahPilihan Editor

BPJS Bakal Jatuhkan Sanksi untuk Pelayanan Buruk Puskesmas Mojo

Bebernanews.com - Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Pemalang, M Ersad Fadilah bakal menjatuhkan sanksi administrati kepada Puskesmas…

By Bebernanews
Inidesa

Syamsul Ma’arif Resmi Menjabat Kasi Pelayanan Desa Kedungbanjar

Bebernanews.com - Syamsul Ma\'arif resmi menjabat sebagai Kasi Pelayanan Desa Kedungbanjar, Kecamatan Taman usai dilantik oleh…

By Bebernanews
Nasional

Momen Libur Iduladha, Jokowi Berkunjung ke Malioboro

Bebernanews.com - Presiden RI Joko Widodo berkunjung ke Jalan Malioboro, Yogyakarta untuk menikmati momen libur Iduladha…

By Bebernanews
BebernanewsBebernanews
Follow US
© 2024 Bebernanews.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?