By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Bebernanews
  • BERANDA
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
Reading: Kuasa Hukum Ulu-ulu Vak Laskar Banyu Aji: Surat Edaran Pemilihan dan Pengangkatan IP3A Bendung Sokawati Cacat Secara Formil
Sign In
  • Join US
BebernanewsBebernanews
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Inidesa
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Inidesa
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ragam
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
© 2024 Bebernanews.com. All Rights Reserved.
Bebernanews > Blog > Daerah > Kuasa Hukum Ulu-ulu Vak Laskar Banyu Aji: Surat Edaran Pemilihan dan Pengangkatan IP3A Bendung Sokawati Cacat Secara Formil
Daerah

Kuasa Hukum Ulu-ulu Vak Laskar Banyu Aji: Surat Edaran Pemilihan dan Pengangkatan IP3A Bendung Sokawati Cacat Secara Formil

Prapto
18 Juli 2025 9:02 pm
By Prapto 2 Min Read
Share
SHARE

Bebernanews.com Pemalang, Menindak lanjuti surat edaran komis irigasi terkait pengangkatan dan pemilihan IP3A bendung Sokawati, Kuasa hukum Ulu-ulu Vak Laskar Banyu Aji Kabupaten Pemalang Mufidi mengatakan, jika hal itu cacat secara formil.

Hal itu ia sampaikan di Pendopo Kecamatan Petarukan, Jum’at (18/7/2025).

Menurutnya, dalam ketentuan Perda Nomor 16 Tahun 2017 dan Perbub Nomor 52 Tahun 2021 mengatur tentang mekanisme pembentukan P3 Peta dan gabungan IP3A. Jika merujuk dalam aturan tersebut, IP3A di wilayah yang masa baktinya sudah habis tidak boleh mengadakan kepanitiaan untuk pembentukan Ulu-ulu Vak.

Baca juga :  Usai Dilantik Anom-Nurkholes Bakal Tancap Gas Selesaikan PR Pemalang

” Sudah dua periode tapi hal itu masih bisa di maklumi, tapi kenapa ini mau di bentuk secara paksaan lagi, ucapnya.

” Kali ini kita lawan, karena kami ingin tertib hukum dalam menegakkan Perda Nomor 16 Tahun 2017 dan Perbub nomor 52 Tahun 2021, imbuhnya.

Mufidi juga menyampaikan, jika utusan dari Komis Irigasi Kabupaten Pemalang dan perwakilan Komis Irigasi Kecamatan Petarukan pun memutuskan untuk menunda kegiatan pemilihan dan pengangkatan Ulu-ulu vak yang kosong se wilayah D I Sokawati sampai unsur yang memenuhi syarat untuk pengangkatan dan pemilihan tersebut terpenuhi.

Baca juga :  Bupati Pemalang Dukung Usulan Pemekaran Wilayah Randudongkal

Dalam hal ini Mufidi menegaskan, jika nantinya tanpa sepengetahuannya ada Pemilihan dan pengangkatan IP3A secara ilegal dan tidak sesuai prosedur, maka ia selaku kuasa hukum Ulu-ulu Vak Laskar Banyu Aji akan melawan melalui jalur hukum.

” Perlu di catat, dari peristiwa ini dengan adanya kepanitiaan yang sudah cacat formil dan di ketahui memang ia sudah berhenti tetapi berani membentuk kepanitiaan, ini oknumnya mau saya laporkan ke Kepolisian. Insyaallah laporannya Senin sudah jadi, tandasnya.(Prapto).

TAGGED:Surat edaran komis irigasi IP3A bendung Sokawati cacat secara formil cacat
Share This Article
Facebook X Email Copy Link Print
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kades di Ulujami Keluhkan Dampak Rob, Rizal Bawazier Siap Kawal Pembangunan Tanggul Laut
Daerah
Media Ketik Biro Pekalongan-Pemalang Gelar Aksi Sosial Jumat Berkah
Daerah
PT. Saudagar Kommoditi Nuswantoro Resmi Beroperasi di Pemalang, Siap Angkat Marwah Petani Lokal
Daerah
AMPB Tandatangani Nota Kesepahaman, Pemkab Pemalang Segera Realisasi 11 Tuntutan
Daerah
- Advertisement -
Ad imageAd image
BebernanewsBebernanews
Follow US
© 2024 Bebernanews.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?