Beberna – Unit Reskrim Polsek Wiradesa, Polres Pekalongan, berhasil meringkus pelaku pencurian kartu ATM milik seorang warga Desa Kauman, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan. Pelaku berinisial NS ditangkap pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Wiradesa melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, membenarkan bahwa adanya penangkapan pelaku pencurian ATM di Wiradesa.
“Ya benar, pelaku kami amankan usai dilakukan penyelidikan. Ia menguras saldo rekening korban dengan cara mengambil kartu ATM dan PIN tanpa sepengetahuan pemilik,” ujar Warsito, Rabu (6/8/2025).
Ipda Warsito mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah korban, Zuhriyah (52), pedagang asal Desa Kauman, menyadari saldo tabungannya berkurang drastis.
Hasil pengecekan di Bank BRI Unit Wonokerto menunjukkan adanya transaksi transfer senilai total Rp33.352.000 ke akun aplikasi DANA atas nama NS.
Kemudian korban melapor ke Polsek Wiradesa. Setelah penyelidikan, polisi menangkap NS di wilayah Wiradesa tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 8 lembar rekening koran BRI atas nama korban, 1 buku tabungan Simpedes, 1 catatan berisi PIN ATM korban, 26 lembar bukti transaksi dari aplikasi DANA atas nama pelaku
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pelaku kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga kerahasiaan PIN dan kartu ATM,” tegas Warsito.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Wiradesa untuk penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.